Mataram (ANTARA) - Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi khusus pada perayaan Natal Tahun 2021.
"Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan selama 30 hari atau 1 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2021, jelas Akbar, diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Untuk di Lapas Kelas IIA Mataram terdapat lima warga binaan yang terdata beragama Kristen dan Katolik. Namun hanya tiga orang yang lolos dalam syarat mendapatkan remisi khusus Natal, karena dua lainnya masih berstatus tahanan.
"Kalau masih statusnya tahanan, belum berhak untuk diajukan remisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak yang melekat kepada warga binaan. Tentunya, remisi dapat diberikan apabila memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang selama ini sudah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Karena itu, jika warga binaan ingin mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Akbar berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi tata tertib serta peraturan di lapas.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021, dilaksanakan di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.
Dalam kegiatan yang terlaksana dengan protokol kesehatan secara ketat itu, lapas turut mengundang perwakilan dari warga binaan yang menganut agama lainnya dengan tujuan menumbuhkan sikap toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.
"Karena itu, dalam kesempatan ini saya turut mengucapkan selamat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan selamat juga kepada warga binaan yang mendapatkan remisi," ucap dia.
"Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan selama 30 hari atau 1 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2021, jelas Akbar, diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Untuk di Lapas Kelas IIA Mataram terdapat lima warga binaan yang terdata beragama Kristen dan Katolik. Namun hanya tiga orang yang lolos dalam syarat mendapatkan remisi khusus Natal, karena dua lainnya masih berstatus tahanan.
"Kalau masih statusnya tahanan, belum berhak untuk diajukan remisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak yang melekat kepada warga binaan. Tentunya, remisi dapat diberikan apabila memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang selama ini sudah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Karena itu, jika warga binaan ingin mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Akbar berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi tata tertib serta peraturan di lapas.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021, dilaksanakan di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.
Dalam kegiatan yang terlaksana dengan protokol kesehatan secara ketat itu, lapas turut mengundang perwakilan dari warga binaan yang menganut agama lainnya dengan tujuan menumbuhkan sikap toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.
"Karena itu, dalam kesempatan ini saya turut mengucapkan selamat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan selamat juga kepada warga binaan yang mendapatkan remisi," ucap dia.