Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah akan melakukan klarifikasi terkait dengan status pegawai IPDN Nusa Tenggara Barat, Praya yang telah diberhentikan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita akan pertemukan mereka dengan pihak IPDN NTB untuk mencari solusi terbaik," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah M. Syukron saat menerima pengaduan dari mantan pegawai kontrak IPDN NTB, di Praya, Senin.

Dia mengatakan pesangon kepada para pegawai yang mengalami PHK itu ada dua istilah, yakni ada kompensasi diberikan kepada karyawan tetap, namun untuk karyawan kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 turunan Undang-Undang  Cipta Kerja.

"Alasan sebab PHK karena hukum, salah satu meninggal dunia, kontrak berakhir, kesepakatan antara kedua belah pihak. PHK Nonprosedural Pasal 162 pihak PHK harus membayar ganti rugi sisa kontrak berlanjut," katanya.

Ia mengakui pentingnya upaya untuk mencegah terjadinya PHK.

"Semua pihak harus mengusahakan jangan terjadi PHK terhadap 106 orang ini," katanya.

Perwakilan pegawai IPDN NTB yang diberhentikan, Samuel, mengaku bersama temannya yang lain datang ke kantor itu untuk menyampaikan pengaduan, karena telah di-PHK tidak sesuai prosedur.

"Tidak ada pemberian pesangon kepada kami," katanya.

Oleh sebab itu, mereka datang untuk mencari solusi terkait dengan persoalan yang terjadi, karena sesuai aturan harus diberikan pesangon kepada pegawai yang di-PHK.

"Kami berharap pihak IPDN bisa memberikan kompensasi kepada kami semua," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kampus IPDN NTB belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengaduan mantan pegawainya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024