Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjemput seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, yang dipulangkan karena kedapatan menempuh jalur ilegal untuk pergi bekerja ke luar negeri.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan, tim Dinas Tenaga Kerja Mataram menjemput calon pekerja migran itu pada Rabu (12/1) bersama tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Calon PMI yang kita jemput karena dipulangkan bernama Leni Rosita (41). Dia bersama 57 orang calon PMI lainnya dari kabupaten/kota se-NTB dipulangkan sebelum sampai ke negara tujuan karena berangkat un-procedural," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.

"Setelah dijemput, tim kami mengantar Leni langsung ke rumahnya dan diserahkan ke pihak keluarga," katanya.

Menurut dia, Leni dan 57 calon PMI lain yang menempuh jalur ilegal untuk bekerja di Timur Tengah terjaring oleh Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tempat penampungan pekerja di Jalan Pawon, Bekasi, Jawa Barat.

Rudi sebelumnya mengemukakan pentingnya peran aparat pemerintah kelurahan dalam mencegah warga menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.

"Peran kepala lingkungan dan lurah mencegah adanya PMI ilegal sangat penting, karena merekalah yang tahu persis kondisi warganya yang akan bekerja menjadi PMI," katanya.

Aparat kelurahan, ia mengatakan, sebaiknya menyampaikan pengarahan mengenai prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri serta memastikan warganya mengikuti ketentuan mengenai pemberangkatan dan penempatan pekerja migran.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024