Mataram (ANTARA) - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Tahun 2015-2017 pada SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka berinisial HL (53), kini masuk dalam agenda persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Fadhli Hanra di Mataram, Kamis, mengatakan sidang untuk Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara itu akan mulai pada Senin (19/1) mendatang.
"Jadwalnya (sidang perdana) sudah ditetapkan Senin (19/1). Jadi untuk surat panggilan sudah kami layangkan," kata Fadhli.
Dengan penetapan demikian, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Kadek Dedy Arcana sebagai ketua bersama anggotanya, Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.
Kemudian dalam status perkara yang kini berada di meja pengadilan, tersangka telah resmi menjalani penahanan dengan status tahanan titipan pengadilan. Penahanannya terhitung sejak 28 Desember 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan yang mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum, mengatakan pihaknya telah mendapat kabar resmi dari pengadilan perihal agenda sidang perdana tersangka HL pada Senin (19/1) mendatang.
"Sudah kami terima kabar, dan pastinya kami siap dengan agenda yang sudah ditentukan," ujarnya.
Terungkapnya kasus korupsi SDN 19 Cakranegara ini berasal dari hasil penyidikan kepolisian. Muncul peran HL sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan dugaan pidana.
Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.
Temuan tersebut berasal dari sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban pihak sekolah untuk penggunaan dana BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar.
Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kepolisian. Mereka dari kalangan sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Bahkan dari penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Fadhli Hanra di Mataram, Kamis, mengatakan sidang untuk Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara itu akan mulai pada Senin (19/1) mendatang.
"Jadwalnya (sidang perdana) sudah ditetapkan Senin (19/1). Jadi untuk surat panggilan sudah kami layangkan," kata Fadhli.
Dengan penetapan demikian, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Kadek Dedy Arcana sebagai ketua bersama anggotanya, Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.
Kemudian dalam status perkara yang kini berada di meja pengadilan, tersangka telah resmi menjalani penahanan dengan status tahanan titipan pengadilan. Penahanannya terhitung sejak 28 Desember 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan yang mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum, mengatakan pihaknya telah mendapat kabar resmi dari pengadilan perihal agenda sidang perdana tersangka HL pada Senin (19/1) mendatang.
"Sudah kami terima kabar, dan pastinya kami siap dengan agenda yang sudah ditentukan," ujarnya.
Terungkapnya kasus korupsi SDN 19 Cakranegara ini berasal dari hasil penyidikan kepolisian. Muncul peran HL sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan dugaan pidana.
Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.
Temuan tersebut berasal dari sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban pihak sekolah untuk penggunaan dana BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar.
Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kepolisian. Mereka dari kalangan sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Bahkan dari penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.