Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, drh Khairul Akbar, membantah bahwa pengendalian anjing liar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah dilakukan secara brutal.
"Pemberantasan anjing liar yang dimaksud yaitu, penyakit anjing gila atau rabies. Tapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan berperikehewanan, tidak ada istilah pembantaian seperti dipukul dan dihajar," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa terkait pengendalian anjing liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Nakeswan di Mandalika telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya.
Oleh karena itu Khairul Akbar menegaskan bahwa secara keilmuan, anjing-anjing yang terkena penyakit rabies memang harus diberantas dan dieliminasi agar suatu daerah terhindar dan aman dari penyakit anjing gila.
"Kalau secara keilmuan, anjing liar tersebut memang harus diberantas dan dieliminasi agar daerah tersebut aman dari penyakit anjing gila," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, bahwa Provinsi NTB masuk dalam status Waspada Rabies, dan mengingat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan 4 ajang balap internasional, sehingga langkah pengendalian tersebut dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan tujuan mengamankan daerah NTB dari penyakit anjing gila.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi bahwa foto-foto pemberantasan anjing yang beredar selama ini bukanlah di KEK Mandalika, melainkan di Kota Karachi, Pakistan. Foto-foto tersebut diambil dari Channel YouTube Nyoooz TV dengan judul Over 700 Stray Dogs Poisoned in Pak’s Karachi.
"Fotonya juga bukan di Lombok, di NTB tidak ada bajaj. Itu adalah daerah lain, bisa dicek lagi kebenarannya," katanya.
"Pemberantasan anjing liar yang dimaksud yaitu, penyakit anjing gila atau rabies. Tapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan berperikehewanan, tidak ada istilah pembantaian seperti dipukul dan dihajar," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa terkait pengendalian anjing liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Nakeswan di Mandalika telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya.
Oleh karena itu Khairul Akbar menegaskan bahwa secara keilmuan, anjing-anjing yang terkena penyakit rabies memang harus diberantas dan dieliminasi agar suatu daerah terhindar dan aman dari penyakit anjing gila.
"Kalau secara keilmuan, anjing liar tersebut memang harus diberantas dan dieliminasi agar daerah tersebut aman dari penyakit anjing gila," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, bahwa Provinsi NTB masuk dalam status Waspada Rabies, dan mengingat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan 4 ajang balap internasional, sehingga langkah pengendalian tersebut dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan tujuan mengamankan daerah NTB dari penyakit anjing gila.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi bahwa foto-foto pemberantasan anjing yang beredar selama ini bukanlah di KEK Mandalika, melainkan di Kota Karachi, Pakistan. Foto-foto tersebut diambil dari Channel YouTube Nyoooz TV dengan judul Over 700 Stray Dogs Poisoned in Pak’s Karachi.
"Fotonya juga bukan di Lombok, di NTB tidak ada bajaj. Itu adalah daerah lain, bisa dicek lagi kebenarannya," katanya.