Lombok Utara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan dua orang pelaku perampokan sadis yakni ZN dan IJF terancam hukuman 15 tahun penjara karena menewaskan satu orang korbannya dan dua lainnya mengalami luka-luka.
"Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara karena satu korbannya meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka," katanya di Mapolres Lombok Utara, Senin.
Ia mengatakan aksi perampokan oleh kedua pelaku terjadi di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, pada 13 Januari 2022, pukul 19.30 Wita. Kedua pelaku juga warga setempat.
Satu orang korban perempuan atas nama NW (30), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Sedangkan dua orang korban yang mengalami luka, yakni JM (54) dan AS (24).
Menurut Sudarmanta, korban meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala diduga akibat hantaman benda keras yang dilakukan oleh para pelaku perampokan di rumah korban.
"Dari keterangan yang kami peroleh, ZN (26), salah satu pelaku utama adalah tetangga satu desa dengan korban, sedangkan pelaku lainnya berinisial IJF (18), merupakan tetangga satu kampung dengan korban," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana menambahkan motif kedua pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan karena menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun berupa vanili dan uang hasil panen disimpan di dalam rumah.
Untuk saat ini, kedua pelaku sudah di tahan di Mapolres Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku (ZN), sering melakukan aksi pencurian di luar wilayah NTB, bahkan di Malaysia, sehingga dideportasi oleh pemerintah setempat," katanya.
"Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara karena satu korbannya meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka," katanya di Mapolres Lombok Utara, Senin.
Ia mengatakan aksi perampokan oleh kedua pelaku terjadi di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, pada 13 Januari 2022, pukul 19.30 Wita. Kedua pelaku juga warga setempat.
Satu orang korban perempuan atas nama NW (30), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Sedangkan dua orang korban yang mengalami luka, yakni JM (54) dan AS (24).
Menurut Sudarmanta, korban meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala diduga akibat hantaman benda keras yang dilakukan oleh para pelaku perampokan di rumah korban.
"Dari keterangan yang kami peroleh, ZN (26), salah satu pelaku utama adalah tetangga satu desa dengan korban, sedangkan pelaku lainnya berinisial IJF (18), merupakan tetangga satu kampung dengan korban," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana menambahkan motif kedua pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan karena menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun berupa vanili dan uang hasil panen disimpan di dalam rumah.
Untuk saat ini, kedua pelaku sudah di tahan di Mapolres Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku (ZN), sering melakukan aksi pencurian di luar wilayah NTB, bahkan di Malaysia, sehingga dideportasi oleh pemerintah setempat," katanya.