Tiga pedagang aset kripto domestik terafiliasi luar negeri

id aset kripto,Tokocrypto ,perdagangan aset kripto,Upbit Indonesia,BTSE Indonesia,Otoritas Jasa Keuangan

Tiga pedagang aset kripto domestik terafiliasi luar negeri

Ilustrasi aset kripto. ANTARA/HO-Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan bahwa terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang terafiliasi dengan pedagang luar negeri.

“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri,” kata Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai afiliasi luar negeri tersebut diperoleh OJK dari laporan keuangan audited dari masing-masing pedagang aset keuangan digital, sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE).

“Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujarnya lagi.

Hasan menyatakan bahwa dua entitas perdagangan aset kripto lainnya yang juga terafiliasi dengan entitas luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.

Ia mengatakan bahwa Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura dan memiliki izin untuk beroperasi di sejumlah negara lainnya di Asia.

Baca juga: OJK mengkaji potensi Exchange-Traded Fund berbasis kripto di Indonesia

Sedangkan BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan terafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, yaitu sebuah perusahaan yang diketahui terdaftar di kawasan Afrika Timur.

Hasan menuturkan bahwa OJK telah secara tegas mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan adanya hubungan afiliasi tersebut dalam Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca juga: Kapolri komit lacak transaksi kripto kasus penipuan

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut mewajibkan setiap pedagang aset kripto untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada OJK, khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan maupun pengendalian langsung atau tidak langsung oleh pihak yang terafiliasi.

“Nah ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” ujarnya pula.