Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan kasus korupsi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya saat ditemui di Polda NTB, Mataram, Selasa, mengonfirmasi perihal kegiatannya dengan penyidik kepolisian.

"Iya kami baru saja melaksanakan ekspose (gelar perkara) dengan penyidik terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Polda NTB," kata Budi Waluya.

Dari hasil gelar perkara, Budi menyebut ada sekitar 10 penanganan kasus korupsi di Polda NTB yang menjadi perhatian KPK.

KPK melihat ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik kepolisian dalam menangani kasus-kasus tersebut.

"Seperti soal P-19 (pengembalian berkas) oleh jaks UU, penghitungan kerugian negara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, itu banyak yang masuk dalam kendala penanganan," ujarnya.

Terkait dengan kendala-kendala tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan masukan dan arahan.

"Semoga hasil dari korsup ini (masukan dan arahan) bisa membantu Polda NTB," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan bahwa ada beberapa kriteria sehingga kasus tersebut masuk dalam materi korsup KPK.

"Banyak kriterianya. Saya tidak ingat. Yang pasti ada kendala dan berkaitan dengan anggarannya yang cukup besar dan bersumber dari pusat," kata Ekawana.

Kriteria lain yang cukup menarik perhatian KPK adalah adanya intervensi perkara oleh pihak luar maupun pejabat, katanya.

"Jadi selain soal kerugian negara, ada (kriteria) soal intervensi dari pihak lain. Jadi walaupun anggarannya kecil tetapi ada mengandung unsur politisnya, itu masuk kriteria (korsup)," ujarnya.

Namun dari sekian banyak kasus korupsi yang menjadi materi korsup KPK, Ekawana menegaskan tidak ada satu pun penanganan oleh Polda NTB yang ada pengaruh dengan intervensi pihak luar atau pejabat.

"Untuk di kami, tidak ada kasus yang kaitanya dengan intervensi pejabat," ucap dia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024