Mataram (ANTARA) - Dua pemuda berinisial A (19) dan R (26), warga Desa Prabu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi, karena menjambret telepon selular salah seorang bule di jalan raya Desa, Rabu.
"Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Rabu.
Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Pariwisata Prabu. Korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Are Guling.
Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.
"Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Rabu.
Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Pariwisata Prabu. Korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Are Guling.
Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.