Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan bahwa Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok, hingga kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kepolisian.
"Jadi tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Artanto di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan, sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkaranya berjalan di kepolisian, menjadi bahan pertimbangan kuat untuk tidak dilakukannya penahanan.
"Yang bersangkutan juga di awal-awal kasusnya dilaporkan, mengajukan diri untuk diamankan. Tujuannya untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat," ujarnya.
Perihal lokasi pengamanan Ustaz Mizan, ia enggan menyampaikan. Namun dia memastikan Ustaz Mizan sudah berada pada lokasi yang tepat dari pantauan kepolisian.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa penyidik kini sedang fokus dalam proses penguatan alat bukti tersangka.
"Jadi sekarang penyidik fokus melengkapi berkas agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ucapnya.
Penyidik kepolisian menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.
Penetapan-nya mengacu pidana Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan tindak lanjut dari penetapan, penyidik siber melakukan pemeriksaan kepada Ustaz Mizan sebagai tersangka, Kamis (20/1). Pemeriksaannya terlaksana dengan pendampingan kuasa hukum.
Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Lanjutan dari reaksi tersebut, tepat pada Senin (3/1) lalu, Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.
"Jadi tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Artanto di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan, sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkaranya berjalan di kepolisian, menjadi bahan pertimbangan kuat untuk tidak dilakukannya penahanan.
"Yang bersangkutan juga di awal-awal kasusnya dilaporkan, mengajukan diri untuk diamankan. Tujuannya untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat," ujarnya.
Perihal lokasi pengamanan Ustaz Mizan, ia enggan menyampaikan. Namun dia memastikan Ustaz Mizan sudah berada pada lokasi yang tepat dari pantauan kepolisian.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa penyidik kini sedang fokus dalam proses penguatan alat bukti tersangka.
"Jadi sekarang penyidik fokus melengkapi berkas agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ucapnya.
Penyidik kepolisian menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.
Penetapan-nya mengacu pidana Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan tindak lanjut dari penetapan, penyidik siber melakukan pemeriksaan kepada Ustaz Mizan sebagai tersangka, Kamis (20/1). Pemeriksaannya terlaksana dengan pendampingan kuasa hukum.
Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Lanjutan dari reaksi tersebut, tepat pada Senin (3/1) lalu, Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.