Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjadi salah satu pembawa devisa bagi negara dengan adanya pembayaran kompensasi atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Dokumen Raperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut dijelaskan oleh Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, dalam sidang paripurna bersama anggota DPRD di Kabupaten Lombok Utara, Senin.

Ia menjelaskan tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

"Selain itu, mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan investasi," katanya.

Ia mengatakan pemerintah terus berupaya memberi kemudahan perizinan untuk kegiatan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beragam peraturan turunannya.

Salah satunya adalah menyederhanakan proses perizinan di berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Danny menambahkan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Pembayaran kompensasi dikecualikan pada pemberi kerja tenaga asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

"Pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing dilakukan sesuai dengan jangka waktu tenaga kerja asing bekerja di wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyebutkan besaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang wajib dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 100 dolar Amerika Serikat per jabatan per bulan sebagai pendapatan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 35 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024