Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret yang diberikan secara tunai Rp600 ribu bisa membeli sembako di warung mana saja atau tidak boleh ada intervensi.
"KPM boleh membelanjakan dana bantuan itu di warung mana saja sesuai dengan aturan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.
Program sembako atau BPNT periode Januari hingga Maret 2022 dilakukan melalui POS Indonesia, hal itu untuk mempercepat penyaluran kepada KPM dan tersebut bisa dimanfaatkan lebih cepat.
"Disalurkan melalui Pos dan diterima langsung oleh KPM," katanya
Bantuan sembako Rp600 ribu yang diterima tersebut, para KPM boleh membelanjakan uang itu di warung atau toko mana saja tanpa ada paksaan dari siapapun termasuk pemerintah desa.
"KPM memanfaatkan bantuan itu untuk membeli bahan pangan sembako sesuai ketentuan dari kementerian sosial," katanya.
Sementara itu, Ali Wardana Tokoh Pemuda Lombok Tengah menyatakan, sesuai aturan para KPM diperbolehkan menggunakan uang tersebut di warung mana saja, namun fakta di beberapa desa, warga dipaksa membeli sembako di e-warung tertentu.
"Ketika uang Rp600 ribu diterima warga, mereka disuruh beli sembako langsung, sehingga uang itu habis dibelanjakan sembako di hari itu juga," katanya.
Ia mengatakan, harga sembako yang dibeli para PKM tersebut juga melebihi harga pasar, seperti harga Telur Rp45 ribu hingga Rp50 ribu satu terai, padahal harga pasar Rp35 ribu. Selain itu Beras diberikan dengan harga di atas Rp10 ribu/kg. Sehingga dalam penyaluran bantuan tersebut diduga menguntungkan oknum pihak tertentu atau agen serta adanya oknum dinas yang ikut bermain dalam bantuan tersebut.
"Harga terlalu mahal, kenapa warga disuruhnya beli di satu tempat. Saya akan laporkan kepada Kementerian Sosial masalah penyaluran BPNT tersebut," katanya.
"KPM boleh membelanjakan dana bantuan itu di warung mana saja sesuai dengan aturan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.
Program sembako atau BPNT periode Januari hingga Maret 2022 dilakukan melalui POS Indonesia, hal itu untuk mempercepat penyaluran kepada KPM dan tersebut bisa dimanfaatkan lebih cepat.
"Disalurkan melalui Pos dan diterima langsung oleh KPM," katanya
Bantuan sembako Rp600 ribu yang diterima tersebut, para KPM boleh membelanjakan uang itu di warung atau toko mana saja tanpa ada paksaan dari siapapun termasuk pemerintah desa.
"KPM memanfaatkan bantuan itu untuk membeli bahan pangan sembako sesuai ketentuan dari kementerian sosial," katanya.
Sementara itu, Ali Wardana Tokoh Pemuda Lombok Tengah menyatakan, sesuai aturan para KPM diperbolehkan menggunakan uang tersebut di warung mana saja, namun fakta di beberapa desa, warga dipaksa membeli sembako di e-warung tertentu.
"Ketika uang Rp600 ribu diterima warga, mereka disuruh beli sembako langsung, sehingga uang itu habis dibelanjakan sembako di hari itu juga," katanya.
Ia mengatakan, harga sembako yang dibeli para PKM tersebut juga melebihi harga pasar, seperti harga Telur Rp45 ribu hingga Rp50 ribu satu terai, padahal harga pasar Rp35 ribu. Selain itu Beras diberikan dengan harga di atas Rp10 ribu/kg. Sehingga dalam penyaluran bantuan tersebut diduga menguntungkan oknum pihak tertentu atau agen serta adanya oknum dinas yang ikut bermain dalam bantuan tersebut.
"Harga terlalu mahal, kenapa warga disuruhnya beli di satu tempat. Saya akan laporkan kepada Kementerian Sosial masalah penyaluran BPNT tersebut," katanya.