Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, ke depan pemerintah daerah harus tetap konsisten untuk mempertahankan pajak hiburan 30 persen pada ajang MotoGP Mandalika maupun World Superbike supaya tidak melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
"Harus konsisten, itu perintah perda dan undang-undang. Kalau mau memberikan persentase 15 persen, harus dirubah dulu aturan tersebut," kata Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi di Praya, Rabu.
Dampak adanya pengurangan persentase pajak hiburan pada ajang balap MotoGP yang telah berlangsung tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah yang didapatkan itu sebesar Rp12 miliar dari pajak penjualan tiket, reklame, parkir dan makanan.
"Dengan adanya pengurangan persentase itu, hampir Rp12 miliar yang hilang. Kalau menghitung dari pajak yang disetorkan ITDC," katanya.
Secara pribadi, dirinya sampai saat ini tidak menemukan aturan maupun mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan persentase pajak MotoGP Mandalika tersebut, sehingga bisa melanggar peraturan daerah tersebut.
Persoalan persentase pajak itu merupakan perintah aturan, bukan perjanjian kerjasama atau kontrak kerja yang bisa dilakukan tawar-menawar.
"Pajak itu bukan kontrak kerja, tapi perintah undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, keringanan persentase pajak itu bisa diberikan apabila wajib pajak melakukannya tunggakan, dalam persoalan ini wajib pajak belum membayar sudah diberikan keringanan pajak.
DPRD minta ke pemerintah daerah untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau masalah pajak tidak sesuai target itu beda persoalan. Ini persentase pajak yang didapatkan dari wajib pajak," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Lombok Tengah menyatakan, pajak hiburan yang diterima dari ajang Pertamina Grand Prix Of Indonesia di Sirkuit Mandalika yang telah berlangsung bulan Maret itu sebesar Rp 12 Miliar lebih.
"Itu semua Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Jalaludin di Praya.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan penyelenggaraan, pajak dari penjualan tiket MotoGP yang diberikan Rp11 Miliar lebih dari target Rp15 miliar. Sedangkan untuk pajak dari makanan atau restoran itu Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta dan pajak dari parkir Rp23 juta lebih.
“Total pajak dari MotoGP Indonesia itu baik pajak tiket, makanan, reklame dan parkir yang kita terima itu Rp12, 445 Miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," katanya.
"Harus konsisten, itu perintah perda dan undang-undang. Kalau mau memberikan persentase 15 persen, harus dirubah dulu aturan tersebut," kata Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi di Praya, Rabu.
Dampak adanya pengurangan persentase pajak hiburan pada ajang balap MotoGP yang telah berlangsung tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah yang didapatkan itu sebesar Rp12 miliar dari pajak penjualan tiket, reklame, parkir dan makanan.
"Dengan adanya pengurangan persentase itu, hampir Rp12 miliar yang hilang. Kalau menghitung dari pajak yang disetorkan ITDC," katanya.
Secara pribadi, dirinya sampai saat ini tidak menemukan aturan maupun mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan persentase pajak MotoGP Mandalika tersebut, sehingga bisa melanggar peraturan daerah tersebut.
Persoalan persentase pajak itu merupakan perintah aturan, bukan perjanjian kerjasama atau kontrak kerja yang bisa dilakukan tawar-menawar.
"Pajak itu bukan kontrak kerja, tapi perintah undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, keringanan persentase pajak itu bisa diberikan apabila wajib pajak melakukannya tunggakan, dalam persoalan ini wajib pajak belum membayar sudah diberikan keringanan pajak.
DPRD minta ke pemerintah daerah untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau masalah pajak tidak sesuai target itu beda persoalan. Ini persentase pajak yang didapatkan dari wajib pajak," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Lombok Tengah menyatakan, pajak hiburan yang diterima dari ajang Pertamina Grand Prix Of Indonesia di Sirkuit Mandalika yang telah berlangsung bulan Maret itu sebesar Rp 12 Miliar lebih.
"Itu semua Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Jalaludin di Praya.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan penyelenggaraan, pajak dari penjualan tiket MotoGP yang diberikan Rp11 Miliar lebih dari target Rp15 miliar. Sedangkan untuk pajak dari makanan atau restoran itu Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta dan pajak dari parkir Rp23 juta lebih.
“Total pajak dari MotoGP Indonesia itu baik pajak tiket, makanan, reklame dan parkir yang kita terima itu Rp12, 445 Miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," katanya.