Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemkab Lombok Tengah, NTB, menyatakan untuk menjaga keberadaan investasi dalam jangka pajang, pembangunan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika diharapkan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2021-2041.
"Semua pembangunan di sekitar Mandalika itu harus sesuai RDTR, supaya investasi itu tidak menjadi sia-sia," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian saat acara sosialisasi RDTR sekitar KEK Mandalika 2021 2041 di aula kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Pengaturan pembangunan di sekitar kawasan itu menjadi penting, agar pertambahan manusia mampu ditampung di kawasan tersebut tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. Investasi pembangunan tersebut dapat mengurangi ruang wilayah, sehingga dibutuhkan daya dukung dari ruang terbuka hijau dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Untuk menjawab kebutuhan investasi, fokus pembangunan di Lombok Tengah dibagi menjadi tiga zona yakni utara, tengah dan selatan tersebut telah dikeluarkan peraturan bupati untuk mengatur lebih rinci RDTR di sekitar kawasan.
Baca juga: PUPR NTB membantah anggaran Jembatan Midang-Medas dialihkan untuk MXGP
"Penempatan investasi itu diatur supaya sesuai dengan daya dukung dan lingkungan serta sebagai instrumen pengendali terhadap pemanfaatan area yang digunakan," katanya.
Ia mengatakan, dalam RDTR tersebut telah diatur zona mana tempat pembangunan yang dibolehkan, pembangunan yang diperbolehkan, tapi terbatas, pembangunan yang diperbolehkan, tapi harus ada syarat, dan pembangunan yang tidak dibolehkan, termasuk tambang galian C. "Semua telah diatur di RTRW, tapi ini lebih rinci di RDTR," katanya.
Untuk itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para investor maupun para tokoh serta OPD supaya pembangunan di kawasan sekitar Mandalika sesuai dengan RDTR. "Jangan sampai tanah yang dibeli investor itu nantinya tidak bisa dibangun atau bertentangan dengan RDTR," katanya.
"Semua pembangunan di sekitar Mandalika itu harus sesuai RDTR, supaya investasi itu tidak menjadi sia-sia," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian saat acara sosialisasi RDTR sekitar KEK Mandalika 2021 2041 di aula kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Pengaturan pembangunan di sekitar kawasan itu menjadi penting, agar pertambahan manusia mampu ditampung di kawasan tersebut tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. Investasi pembangunan tersebut dapat mengurangi ruang wilayah, sehingga dibutuhkan daya dukung dari ruang terbuka hijau dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Untuk menjawab kebutuhan investasi, fokus pembangunan di Lombok Tengah dibagi menjadi tiga zona yakni utara, tengah dan selatan tersebut telah dikeluarkan peraturan bupati untuk mengatur lebih rinci RDTR di sekitar kawasan.
Baca juga: PUPR NTB membantah anggaran Jembatan Midang-Medas dialihkan untuk MXGP
"Penempatan investasi itu diatur supaya sesuai dengan daya dukung dan lingkungan serta sebagai instrumen pengendali terhadap pemanfaatan area yang digunakan," katanya.
Ia mengatakan, dalam RDTR tersebut telah diatur zona mana tempat pembangunan yang dibolehkan, pembangunan yang diperbolehkan, tapi terbatas, pembangunan yang diperbolehkan, tapi harus ada syarat, dan pembangunan yang tidak dibolehkan, termasuk tambang galian C. "Semua telah diatur di RTRW, tapi ini lebih rinci di RDTR," katanya.
Untuk itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para investor maupun para tokoh serta OPD supaya pembangunan di kawasan sekitar Mandalika sesuai dengan RDTR. "Jangan sampai tanah yang dibeli investor itu nantinya tidak bisa dibangun atau bertentangan dengan RDTR," katanya.