Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Artanto, memperkuat pengetahuan personel tentang berita atau informasi bohong (hoaks). Ia memberikan pemahaman tentang hoaks kepada personel di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat. "Jadi dengan perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat saat ini, Polri harus benar-benar memahami media sosial, baik dalam menggunakan maupun menanggapi informasi dan berita yang tersebar," kata dia.
Khusus lagi kepada personel yang bertugas di bidang humas, yang bukan saja sebagai fungsi pendukung Polri, namun juga harus bisa mengambil bagian memberikan informasi yang positif ke masyarakat.
Karena itu, personel yang bertugas di bidang humas harus pintar memilah berita hoaks dengan fakta. Jangan sampai berita bohong itu tersebar luas hingga mengancam situasi keamanan di daerah. "Jadi humas sekarang punya peran ganda sebagai penangkal hoaks," ujarnya.
Baca juga: "Video Call Sex" ASN Lombok Utara, Polda NTB turun tangan
Dalam memberikan pemahaman kepada personel, Artanto juga memaparkan perihal aturan hukum di dunia maya, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan membekali diri UU ITE, kita pastinya akan mampu mendeteksi dan mengambil peran dalam menangkal penyebaran berita atau informasi hoaks," ucap dia.
Seperti kasus penyebaran berita bohong yang sempat meresahkan masyarakat melalui adanya informasi unggahan seorang warga tentang aksi panah di Mataram. "Melalui kasus tersebut, humas harus cepat mengambil peran untuk meredam situasi di tengah masyarakat," katanya.
Dalam menangkal hoaks, personel juga harus terus berinovasi dan kreatif dalam menyampaikan informasi sehingga akan memberikan kesan positif dalam membangun wilayah hukum Polda NTB.
Khusus lagi kepada personel yang bertugas di bidang humas, yang bukan saja sebagai fungsi pendukung Polri, namun juga harus bisa mengambil bagian memberikan informasi yang positif ke masyarakat.
Karena itu, personel yang bertugas di bidang humas harus pintar memilah berita hoaks dengan fakta. Jangan sampai berita bohong itu tersebar luas hingga mengancam situasi keamanan di daerah. "Jadi humas sekarang punya peran ganda sebagai penangkal hoaks," ujarnya.
Baca juga: "Video Call Sex" ASN Lombok Utara, Polda NTB turun tangan
Dalam memberikan pemahaman kepada personel, Artanto juga memaparkan perihal aturan hukum di dunia maya, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan membekali diri UU ITE, kita pastinya akan mampu mendeteksi dan mengambil peran dalam menangkal penyebaran berita atau informasi hoaks," ucap dia.
Seperti kasus penyebaran berita bohong yang sempat meresahkan masyarakat melalui adanya informasi unggahan seorang warga tentang aksi panah di Mataram. "Melalui kasus tersebut, humas harus cepat mengambil peran untuk meredam situasi di tengah masyarakat," katanya.
Dalam menangkal hoaks, personel juga harus terus berinovasi dan kreatif dalam menyampaikan informasi sehingga akan memberikan kesan positif dalam membangun wilayah hukum Polda NTB.