Jakarta (ANTARA) - Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam berinvestasi dengan menempatkan modal pada aset yang telah mendapat legalitas dari pemerintah dan penyedia jasa yang terdaftar di otoritas terkait agar terhindari dari tindakan penipuan.
"Izin operasional yang dikantongi oleh pihak perantara menjadi jaminan keamanan yang unggul. Selain itu, pilihan pada aset investasi resmi seperti saham, obligasi, reksa dana atau perbankan, juga mampu mencegah terjadinya penipuan," kata Direktur Riset Center of Reform on Ekonomics (Core) Indonesia Piter Abdullah, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan untuk mengatasi investasi bodong yang belakangan marak dan banyak menjerat masyarakat harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Baca juga: Pengamat nilai investasi Telkom ke GoTo sesuai ketentuan
Di hulu, otoritas dan pemerintah serta masyarakat harus terus menyuarakan, melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman dan ciri-ciri investasi bodong.
"Di hilir, penegak hukum harus tegas mencegah dan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat," ujarnya.
"Izin operasional yang dikantongi oleh pihak perantara menjadi jaminan keamanan yang unggul. Selain itu, pilihan pada aset investasi resmi seperti saham, obligasi, reksa dana atau perbankan, juga mampu mencegah terjadinya penipuan," kata Direktur Riset Center of Reform on Ekonomics (Core) Indonesia Piter Abdullah, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan untuk mengatasi investasi bodong yang belakangan marak dan banyak menjerat masyarakat harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Baca juga: Pengamat nilai investasi Telkom ke GoTo sesuai ketentuan
Di hulu, otoritas dan pemerintah serta masyarakat harus terus menyuarakan, melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman dan ciri-ciri investasi bodong.
"Di hilir, penegak hukum harus tegas mencegah dan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat," ujarnya.