Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita tidak ingin komentar banyak tentang ini, sebab kita belum terima aturan resminya. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu seperti apa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per litar atau Rp15.500 per kilogram dibatasi maksimal 10 kilogram dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut Martawang, dalam hal ini pemerintah kota berada pada posisi arif dan bijaksana untuk melihat terlebih dahulu bunyi aturan atau surat resmi dari pemerintah.
Pasalnya selama ini aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan dalam kaitannya untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Jadi kita perlu tahu arah kebijakan pemerintah ini seperti apa kaitannya dengan minyak goreng curah," ujarnya.
Karena itulah, lanjutnya, pemerintah kota tidak ingin terburu-buru merespons kebijakan tersebut.
"Kita perlu pahami dulu secara menyeluruh barulah kita bisa respon dan siapkan langkah apa yang akan kita lakukan," katanya.
Sementara itu Martawang membantah kebijakan itu dikeluarkan karena penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat sudah sangat longgar.
"Selama ini kita mengeluarkan kebijakan pelonggaran prokes sesuai dengan ketentuan dan kita juga tetap ingatkan masyarakat agar disiplin prokes standar yakni menggunakan masker dan mencuci tangan," katanya menambahkan.
"Kita tidak ingin komentar banyak tentang ini, sebab kita belum terima aturan resminya. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu seperti apa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per litar atau Rp15.500 per kilogram dibatasi maksimal 10 kilogram dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut Martawang, dalam hal ini pemerintah kota berada pada posisi arif dan bijaksana untuk melihat terlebih dahulu bunyi aturan atau surat resmi dari pemerintah.
Pasalnya selama ini aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan dalam kaitannya untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Jadi kita perlu tahu arah kebijakan pemerintah ini seperti apa kaitannya dengan minyak goreng curah," ujarnya.
Karena itulah, lanjutnya, pemerintah kota tidak ingin terburu-buru merespons kebijakan tersebut.
"Kita perlu pahami dulu secara menyeluruh barulah kita bisa respon dan siapkan langkah apa yang akan kita lakukan," katanya.
Sementara itu Martawang membantah kebijakan itu dikeluarkan karena penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat sudah sangat longgar.
"Selama ini kita mengeluarkan kebijakan pelonggaran prokes sesuai dengan ketentuan dan kita juga tetap ingatkan masyarakat agar disiplin prokes standar yakni menggunakan masker dan mencuci tangan," katanya menambahkan.