New York (ANTARA) - Bank investasi Amerika Serikat JPMorgan Chase & Co harus membayar denda 850.000 dolar AS kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) AS karena diduga gagal melaporkan pertukaran atau swap mata uang asing tertentu, kata regulator pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: KPPU denda dua rekanan PUPR NTB karena persekongkolan tender jalan

Komisi menemukan bahwa bank gagal melaporkan hampir 2,1 juta transaksi swap valuta asing jangka pendek dari September 2015 hingga Februari 2020. Bank telah mengatakan telah mengungkapkan semua transaksi swap yang sebelumnya tidak dilaporkan yang menjadi kewajibannya, menurut CFTC.

Seorang juru bicara JPMorgan tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.


 

Pewarta : Apep Suhendar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024