Akademisi ingatkan masyarakat pegang tetap nilai Pancasila di dunia maya
Rabu, 6 Juli 2022 20:29 WIB
Arsip Foto - Sejumlah anak bermain komputer di balai internet Desa Sungsang, Banyuasin, Sumsel, Minggu (28/7/2013). ANTARA FOTO/Feny Selly/Koz/Spt/aa. (ANTARA FOTO/FENY SELLY)
Jakarta (ANTARA) - Dosen Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah Dwiyanto Indiahono mengingatkan masyarakat untuk tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika saat berada di dunia maya.
Menurut Dwiyanto, Pancasila harus menjadi landasan kecapakan digital seseorang yang terwujud dalam karakter dalam beraktivitas di ruang digital. "Misalnya, pada Sila Pertama Pancasila, nilai utamanya adalah cinta kasih dan saling menghormati perbedaan kepercayaan di ruang digital," ujar Dwiyanto dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema "Melindungi Anak dari Kejahatan Dunia Maya" yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Selasa (5/7).
Acara tersebut merupakan bagian dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang digelar di Tarakan, Kalimantan Utara. Dwiyanto mengatakan, sikap menghormati perbedaan keyakinan di ruang digital harus ditanamkan sejak dini.
"Hal ini penting untuk ditanamkan oleh orangtua kepada anaknya sebelum membiarkan anak berselancar di dunia maya," tutur Dwiyanto. Dalam webinar yang sama, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Afif Mas’udi Ihwan memaparkan bagaimana rentannya anak-anak saat beraktivitas di dunia maya. Dampak buruk dari internet yang bisa menimpa anak adalah seperti perundungan digital, pelecehan seksual, hingga pornografi.
Baca juga: Kemenkumham serahkan sertifikat paten empat akademisi Undana
Dia mencontohkan adanya aturan untuk seseorang yang ingin membuat akun Facebook. Meski ada batasan usia, nyatanya masih banyak anak di bawah umur yang memiliki akun Facebook. Tanpa bekal edukasi yang cukup, seorang anak bisa terjerumus dan menjadi korban tindak kriminal.
"Anak dapat dimintai foto oleh orang lain dan mereka secara sadar memberikannya tanpa mengetahui bahwa hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan seksual," kata Afif.
Baca juga: Akademisi mendorong mahasiswa jadi pelaku UMKM digital
Direktur Program Next Generation Indonesia Fikri Andhika Hardiansyah mengingatkan pentingnya bagi orangtua untuk memahami peringkat atau rating dalam permainan online.
Menurut dia, salah satu kesalahan fatal yang dilakukan orangtua adalah membiarkan anak mengakses permainan elektronik yang tidak sesuai umurnya. Hal ini membuat anak anak terpapar konten dewasa.
“Orang tua harus bisa memanfaatkan fitur Pengawasan Orang Tua (Parental Control) yang umumnya terdapat sebagai fitur bawaan peranti permainan elektronik. Fitur ini dapat memudahkan orang tua untuk mengatur waktu penggunaan konsol permainan elektronik atau membatasi penggunaannya sesuai dengan rating-nya”, kata Fikri.
Menurut Dwiyanto, Pancasila harus menjadi landasan kecapakan digital seseorang yang terwujud dalam karakter dalam beraktivitas di ruang digital. "Misalnya, pada Sila Pertama Pancasila, nilai utamanya adalah cinta kasih dan saling menghormati perbedaan kepercayaan di ruang digital," ujar Dwiyanto dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema "Melindungi Anak dari Kejahatan Dunia Maya" yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Selasa (5/7).
Acara tersebut merupakan bagian dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang digelar di Tarakan, Kalimantan Utara. Dwiyanto mengatakan, sikap menghormati perbedaan keyakinan di ruang digital harus ditanamkan sejak dini.
"Hal ini penting untuk ditanamkan oleh orangtua kepada anaknya sebelum membiarkan anak berselancar di dunia maya," tutur Dwiyanto. Dalam webinar yang sama, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Afif Mas’udi Ihwan memaparkan bagaimana rentannya anak-anak saat beraktivitas di dunia maya. Dampak buruk dari internet yang bisa menimpa anak adalah seperti perundungan digital, pelecehan seksual, hingga pornografi.
Baca juga: Kemenkumham serahkan sertifikat paten empat akademisi Undana
Dia mencontohkan adanya aturan untuk seseorang yang ingin membuat akun Facebook. Meski ada batasan usia, nyatanya masih banyak anak di bawah umur yang memiliki akun Facebook. Tanpa bekal edukasi yang cukup, seorang anak bisa terjerumus dan menjadi korban tindak kriminal.
"Anak dapat dimintai foto oleh orang lain dan mereka secara sadar memberikannya tanpa mengetahui bahwa hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan seksual," kata Afif.
Baca juga: Akademisi mendorong mahasiswa jadi pelaku UMKM digital
Direktur Program Next Generation Indonesia Fikri Andhika Hardiansyah mengingatkan pentingnya bagi orangtua untuk memahami peringkat atau rating dalam permainan online.
Menurut dia, salah satu kesalahan fatal yang dilakukan orangtua adalah membiarkan anak mengakses permainan elektronik yang tidak sesuai umurnya. Hal ini membuat anak anak terpapar konten dewasa.
“Orang tua harus bisa memanfaatkan fitur Pengawasan Orang Tua (Parental Control) yang umumnya terdapat sebagai fitur bawaan peranti permainan elektronik. Fitur ini dapat memudahkan orang tua untuk mengatur waktu penggunaan konsol permainan elektronik atau membatasi penggunaannya sesuai dengan rating-nya”, kata Fikri.
Pewarta : Fathur Rochman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
STIE Mahardhika Surabaya gelar donor darah peringati Hari Kesaktian Pancasila
02 October 2025 11:56 WIB
Menag Nasaruddin ingatkan bahaya nasionalisme eksklusif bisa lahirkan perpecahan
31 July 2025 6:24 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
PLN NTB Dorong Literasi Kesehatan Anak Lewat Kolaborasi Mahasiswa Internasional
30 November 2025 23:16 WIB
Seni bercerita penting bagi komunikasi anak dan orang tua, kata Raffi Ahmad
16 November 2025 14:51 WIB
Ketua PBNU ajak santri & warga NU jangan kecil hati soal penghinaan pesantren
14 October 2025 15:34 WIB
Guru Besar IPB: Mega potensi ekowisata dimiliki Indonesia tak masuk unggulan Kabinet Merah-Putih
21 September 2025 8:38 WIB