Selong, Lombok Timur (ANTARA) - FN (48), oknum guru mengaji yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (8/7) dilaporkan ke Polsek Terara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Pelaporan itu dilakukan oleh orang tua korban, korban sendiri merupakan siswa kelas 5 sekolah dasar.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kapolsek Terara Iptu L Jaharuddin saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan, adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Memang benar, ada laporan dugaan pelecehan seksual, yang diduga di lakukan oleh guru ngaji," ucapnya.

Terhadap laporan ini, menurut Jaharuddin telah ditindak lanjuti dan penangananyapun telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelakupun telah di amankan dan saat ini sedang menjalani proses  penyidikan di unit PPA," katanya seraya mengatakan terkait kasus ini terjadi pada bulan Juni saat korban datang mengaji ke TKP.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah pelaku yang di jadikan sebagai tempat pengajian Quran (TPQ).

Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi bejat pelaku ini, saat korban dirawat inap di PKM Terara. Saat itu korban alami sakit demam tinggi dan sakit di bagian kemaluannya.

Melihat penyakit anaknya, ibu korban sempat mengorek informasi dari korban. Terutama terkait ke luarnya darah dari kemaluan korban saat buang air kecil dan korban menceritakan kalau dirinya telah dilecehkan oleh guru ngajinya. 

Awalnya, saat korban berduaan dengan pelaku di TPQ, tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya. Setelah korban membuka celananya, pelaku langsung beraksi memasukkan jari dan kemaluannya ke kemaluan korban, yang mengakibatkan kemaluan korban mengalami sakit.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kaget dan marah. Selain melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terara dan Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur, warga pun mendatangi rumah pelaku. Rumah pelaku pun mengalami kerusakan akibat dilempar warga dan kasusnya kini dalam penanganan aparat kepolisian.
 

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024