Jakarta (ANTARA) - Konsul Jenderal Korea Selatan Lee In-Gyu menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana atas penanganan perkara yang melibatkan warga negara Korea Selatan dalam pertemuan mereka.
"Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah mengapresiasi penanganan perkara oleh Jampidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp29 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sumedana menjelaskan bahwa kerugian tersebut akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik oleh terdakwa Citra Retlani, terdakwa Yana Hariyana, terdakwa Niken Tri Suciati, dan terdakwa Sarah Arista.
Baca juga: Kejagung periksa tiga mantan direktur di Kemendag
Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara korupsi CPO tahap I
"Jampidum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Sumedana. Terkait dengan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai dengan KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.
Atas keberhasilan Jampidum yang telah menyelesaikan perkara tersebut, akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung, yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan, yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit. "Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Konsul Jenderal Korea Selatan Lee In-Gyu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sumedana.
"Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah mengapresiasi penanganan perkara oleh Jampidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp29 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sumedana menjelaskan bahwa kerugian tersebut akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik oleh terdakwa Citra Retlani, terdakwa Yana Hariyana, terdakwa Niken Tri Suciati, dan terdakwa Sarah Arista.
Baca juga: Kejagung periksa tiga mantan direktur di Kemendag
Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara korupsi CPO tahap I
"Jampidum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Sumedana. Terkait dengan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai dengan KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.
Atas keberhasilan Jampidum yang telah menyelesaikan perkara tersebut, akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung, yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan, yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit. "Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Konsul Jenderal Korea Selatan Lee In-Gyu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sumedana.