Mataram (ANTARA) - Kejaksaan memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Hadrian Irfani, Ketua DPW PKB NTB.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa, membenarkan adanya anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Iya benar, tetapi untuk keperluan apa, saya belum dapat informasi detailnya," kata Efrien.
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Hukum saja
Terkait dengan pemanggilan ini, Najamuddin yang ditemui wartawan di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
"Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata Najamudin.
Dia pun memastikan dirinya sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologi mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah ia jelaskan.
"Saya jelaskan dari A sampai Z. Akan tetapi, apa saja itu, saya tidak bisa terangkan ke media," ujarnya.
Meskipun enggan menjelaskan kepada media, ia memastikan bahwa dirinya meminta pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.
"Kalau masuk gratifikasi, silahkan hukum saja," ucap dia.
Ia pun meminta masyarakat untuk lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut. Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal ke Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.
"Pada hari itu (9 Juli 2018) ada apa, Zul (Gubernur NTB) kan sebagai calon gubernur. Antara ketua partai dan calon gubernur, ada transaksi. Saya tukang tagih," kata Najamuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa periksa Anggota DPRD NTB terkait surat piutang Gubernur NTB
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa, membenarkan adanya anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Iya benar, tetapi untuk keperluan apa, saya belum dapat informasi detailnya," kata Efrien.
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Hukum saja
Terkait dengan pemanggilan ini, Najamuddin yang ditemui wartawan di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
"Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata Najamudin.
Dia pun memastikan dirinya sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologi mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah ia jelaskan.
"Saya jelaskan dari A sampai Z. Akan tetapi, apa saja itu, saya tidak bisa terangkan ke media," ujarnya.
Meskipun enggan menjelaskan kepada media, ia memastikan bahwa dirinya meminta pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.
"Kalau masuk gratifikasi, silahkan hukum saja," ucap dia.
Ia pun meminta masyarakat untuk lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut. Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal ke Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.
"Pada hari itu (9 Juli 2018) ada apa, Zul (Gubernur NTB) kan sebagai calon gubernur. Antara ketua partai dan calon gubernur, ada transaksi. Saya tukang tagih," kata Najamuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa periksa Anggota DPRD NTB terkait surat piutang Gubernur NTB