Jakarta (ANTARA) - Ariel dari band NOAH menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membuat kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. "Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar," kata Ariel di Jakarta, Kamis.
"Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata dia. Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.
Baca juga: Musisi band berinisial AB ditangkap polisi dugaan kasus psikotropika
Baca juga: Suradipa: musisi Lombok harus persiapkan diri pasca-MotoGP
Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.
Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.
"Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata dia. Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.
Baca juga: Musisi band berinisial AB ditangkap polisi dugaan kasus psikotropika
Baca juga: Suradipa: musisi Lombok harus persiapkan diri pasca-MotoGP
Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.
Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.