Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lombok Tengah dan salah satunya berprofesi sebagai guru honorer.
Kepala satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Senin mengatakan penangkapan kelima terduga tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ke lima terduga pelaku yakni AP, ED, MF, MHN dan AS diamankan di lokasi yang berbeda," kata Hizkia.
Ia menuturkan bahwa, penangkapan pertama terhadap terduga pelaku AP (37) yang berlangsung disebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP merk OPPO dan nokia, uang sejumlah Rp287.000, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan serangkaian alat hisap.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan di kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, terhadap terduga pelaku asal kecamatan Pujut yakni ED (30) seorang perempuan yang bekerja sebagai guru honorer, pada Jumat (5/8) sekira pukul 07.30 Wita.
"ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED," jelas Kasat Reskrim.
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Hizkia, dari hasil pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.
Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.
"Kini kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Hizkia.
Kepala satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Senin mengatakan penangkapan kelima terduga tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ke lima terduga pelaku yakni AP, ED, MF, MHN dan AS diamankan di lokasi yang berbeda," kata Hizkia.
Ia menuturkan bahwa, penangkapan pertama terhadap terduga pelaku AP (37) yang berlangsung disebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP merk OPPO dan nokia, uang sejumlah Rp287.000, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan serangkaian alat hisap.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan di kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, terhadap terduga pelaku asal kecamatan Pujut yakni ED (30) seorang perempuan yang bekerja sebagai guru honorer, pada Jumat (5/8) sekira pukul 07.30 Wita.
"ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED," jelas Kasat Reskrim.
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Hizkia, dari hasil pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.
Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.
"Kini kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Hizkia.