Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum dapat menentukan nilai penyelamatan aset dari kemenangan jaksa pengacara negara (JPN) yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam perkara gugatan Umar, terkait kepemilikan lahan seluas 9 hektare di dalam kawasan Mandalika.

"Jadi belum bisa ditentukan (nilai penyelamatan aset), karena masih tunggu (putusan Peninjauan Kembali kedua) secara resmi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan, penilaian aset tersebut masuk dalam rangkaian dari eksekusi putusan. Karena itu, gambaran umum untuk pelaksanaan eksekusi juga masih menunggu putusan resmi PK kedua dari Mahkamah Agung.

"Setelah putusan resmi ada, baru bisa tentukan, mau diapakan, itu dilihat dari (perintah) putusan," ujarnya.

Persoalan di dalam kawasan Mandalika itu berawal dari gugatan Umar, seorang warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Perkara gugatan masuk ke pengadilan sejak tahun 2018.

Umar dalam gugatan pertama di tingkat Pengadilan Negeri Praya, menggugat ITDC sebagai pengelola, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, BPN NTB, dan BPN RI.

Gugatan juga ditujukan kepada para pihak yang menduduki lahan, di antaranya Hotel Pullman, Royal Tulip, Paramount Lombok Resort And Residence.

Dasar gugatan, Umar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2005 dan tahun 2009 untuk lahan Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 73 yang dipegang ITDC sebagai pengelola.

Terakhir, Umar menang pada proses PK pertama di Mahkamah Agung. JPN menanggapi hal tersebut dengan mengajukan PK II dengan menyertakan 12 bukti baru (novum).

Salah satunya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTB tahun 2015. Gugatan Umar menggugat BPN ditolak oleh hakim PTUN.

Dari proses PTUN itu kemudian muncul persoalan yang dianggap janggal oleh pihak JPN. Hal itu terkait Umar mengantongi SHM di tahun 2005 dan tahun 2009 yang kembali mengajukan permohonan sertifikat baru ke BPN.

Hasil penyelidikan kejaksaan pun terungkap bahwa SHM tahun 2005 dan 2009 itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat.

Dalam putusan yang teregister dengan Nomor: 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK kedua ITDC, yang memenangkan pihak ITDC sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.

Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, merupakan salah satu hotel ternama yang menduduki lahan seluas 9 hektare di kawasan Mandalika.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024