Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa para petani yang terdaftar sebagai penerima dana kredit usaha rakyat (KUR) perbankan secara maraton di Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan pemeriksaan secara maraton dilaksanakan penyidik sejak Senin (22/8).
"Penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan kepada para petani. Pemeriksaan berlangsung mulai Senin (22/8) dan sampai hari ini masih berjalan," kata Efrien.
Tempat pemeriksaan para petani, kata dia, berlangsung di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Meskipun enggan membeberkan materi penyidik memeriksa petani, Efrien memastikan kegiatan tersebut merupakan upaya penyidik melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan ini, kata Efrien, merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri angka kerugian negara yang sudah dikoordinasikan dengan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Materi dan berapa yang diperiksa, saya belum dapat konfirmasi penyidik. Yang jelas proses ini masih berjalan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus itu, katanya, penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara berdasarkan hasil hitung mandiri yang sedikitnya mencapai angka Rp29,95 miliar.
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, dan ada yang menerima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi, jelasnya.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap merupakan salah satu mantan petinggi perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI, sedangkan IR dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan pemeriksaan secara maraton dilaksanakan penyidik sejak Senin (22/8).
"Penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan kepada para petani. Pemeriksaan berlangsung mulai Senin (22/8) dan sampai hari ini masih berjalan," kata Efrien.
Tempat pemeriksaan para petani, kata dia, berlangsung di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Meskipun enggan membeberkan materi penyidik memeriksa petani, Efrien memastikan kegiatan tersebut merupakan upaya penyidik melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan ini, kata Efrien, merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri angka kerugian negara yang sudah dikoordinasikan dengan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Materi dan berapa yang diperiksa, saya belum dapat konfirmasi penyidik. Yang jelas proses ini masih berjalan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus itu, katanya, penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara berdasarkan hasil hitung mandiri yang sedikitnya mencapai angka Rp29,95 miliar.
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, dan ada yang menerima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi, jelasnya.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap merupakan salah satu mantan petinggi perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI, sedangkan IR dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.