Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya inisial ML dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit setempat.
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2021.
"Setelah menemukan barang bukti yanh cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Dirut: dana dugaan korupsi RSUD Praya mengalir ke bupati dan wakil bupati
Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,7 Miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta," katanya.
Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan Rp750 juta. Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
"Hari ini kita kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK di RSUD Praya. Kasu ini akan terus kita kembangkan,"katanya.
Disinggung terkait dengam adanya aliaran dana yang disampaikan oleh tersangka ML. Ia mengatakan, adanya aliran dana tersebut sepanjang ada alat bukti, pihaknya akan dalami, karena itu sebatas statemen.
"Silahkan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya.
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2021.
"Setelah menemukan barang bukti yanh cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Dirut: dana dugaan korupsi RSUD Praya mengalir ke bupati dan wakil bupati
Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,7 Miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta," katanya.
Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan Rp750 juta. Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
"Hari ini kita kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK di RSUD Praya. Kasu ini akan terus kita kembangkan,"katanya.
Disinggung terkait dengam adanya aliaran dana yang disampaikan oleh tersangka ML. Ia mengatakan, adanya aliran dana tersebut sepanjang ada alat bukti, pihaknya akan dalami, karena itu sebatas statemen.
"Silahkan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya.