Badung (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan penyaluran bantuan pemerintah bagi para peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Bali. Bantuan pemerintah tersebut diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

"Bali merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Ia mengatakan penyerahan bantuan itu merupakan bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak.

Menurutnya, melalui pemberian bantuan itu pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.

"Kami upayakan untuk mempercepat realisasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15 ribu ekor dengan terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota terdampak PMK," katanya.

Nasrullah menjelaskan pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Pemotongan bersyarat itu diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.

Baca juga: Pasar hewan di Lombok Tengah NTB kembali dibuka
Baca juga: Ternak di lingkar Mandalika disuntikkan vaksin PMK

"Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp10 juta per ekor, kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta per ekor dan babi sebesar Rp2 juta per ekor yang langsung disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan," ungkapnya.

Nasrullah menambahkan saat ini pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga target Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," ujarnya.


 

Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024