Mataram (ANTARA) - Dosen gadungan berinisial FA yang menjadi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengakui perbuatannya di hadapan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan di Mataram, Kamis, menjelaskan pengakuan FA itu tertuang dalam berkas klarifikasi di hadapan tim penyelidik kepolisian. "Terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan tim penyelidik," kata Teddy
Meskipun sudah mengakui perbuatan, namun Teddy memastikan pihaknya tetap menangani kasus dugaan pelecehan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan mengupayakan pemenuhan alat bukti. "Karena ini masih dalam penyelidikan, penyelidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," ujarnya.
Dalam upaya pemenuhan alat bukti, Teddy mengatakan pihaknya kini mengagendakan permintaan pandangan dari para ahli, salah satunya terkait dengan bidang pidana. Terlapor FA pada Senin (8/8) telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi tersebut. Terlapor FA memberikan klarifikasi dengan pendampingan kuasa hukum.
Permintaan keterangan terhadap FA ini merupakan tindak lanjut kepolisian usai mengambil keterangan sejumlah pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Baca juga: Unram melindungi 1.276 pegawai non-ASN dari risiko kecelakaan kerja
Baca juga: Mahasiswa KKN Unram: pemulihan pariwisata di Desa Tetebatu pasca pandemi COVID-19
Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga pekerjaan magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan di Mataram, Kamis, menjelaskan pengakuan FA itu tertuang dalam berkas klarifikasi di hadapan tim penyelidik kepolisian. "Terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan tim penyelidik," kata Teddy
Meskipun sudah mengakui perbuatan, namun Teddy memastikan pihaknya tetap menangani kasus dugaan pelecehan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan mengupayakan pemenuhan alat bukti. "Karena ini masih dalam penyelidikan, penyelidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," ujarnya.
Dalam upaya pemenuhan alat bukti, Teddy mengatakan pihaknya kini mengagendakan permintaan pandangan dari para ahli, salah satunya terkait dengan bidang pidana. Terlapor FA pada Senin (8/8) telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi tersebut. Terlapor FA memberikan klarifikasi dengan pendampingan kuasa hukum.
Permintaan keterangan terhadap FA ini merupakan tindak lanjut kepolisian usai mengambil keterangan sejumlah pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Baca juga: Unram melindungi 1.276 pegawai non-ASN dari risiko kecelakaan kerja
Baca juga: Mahasiswa KKN Unram: pemulihan pariwisata di Desa Tetebatu pasca pandemi COVID-19
Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga pekerjaan magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.