Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama dengan lima kementerian terkait menyusun pedoman mekanisme operasional penggerakan percepatan penurunan stunting sampai ke tingkat RT.
 

“Mekanisme operasional ini bisa menggerakkan seluruh tenaga lini lapangan di mana ada komponen stakeholders yang ada di daerah untuk bersatu padu menggerakkan program di tingkat desa,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
 

Hasto menuturkan penyusunan pedoman dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendagri), Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
 

Penyusunan pedoman penurunan stunting dilakukan agar seluruh lini di lapangan dapat bergerak secara dinamis dan terpadu. Apalagi dengan hadirnya TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) seperti bidan, kader PKK dan kader KB yang menjadi pilar utama di lapangan.
 

Dengan demikian, target menuju angka prevalensi 14 persen di tahun 2024 bisa segera dicapai. “Saya berharap integrasi juga di antara pendamping keluarga, pendamping desa, dan kader-kader yang lain di bawah koordinasi TPPS baik yang ada di kabupaten maupun yang ada di kecamatan, sampai di tingkat desa,” ujar dia.

Baca juga: BKKBN perkuat tiga metode akurasi pengukuran stunting
Baca juga: TPK harus rutin lakukan pemantauan dukung audit kasus stunting

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menyatakan pedoman di lapangan juga harus menekankan pentingnya pendataan dan audit kasus stunting. Hal itu dimaksudkan agar keluarga berisiko stunting ataupun calon pengantin yang ingin menikah namun memiliki indikator penyebab stunting dapat ditemukan tepat sasaran.
 

“Audit dalam hal ini bukan audit akuntabilitas penggunaan uang atau audit kematian ibu dan bayi. Audit yang dimaksud adalah ada di daerah-daerah yang kasus stuntingnya sulit diatasi dan sulit dikoreksi karena ada masalah-masalah tertentu,” ucap Hasto.
 

Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendagri Teguh Hadi Sulistiono menyatakan komitmen bahwa pihaknya bertanggung jawab memfasilitasi desa untuk memastikan keluarga berisiko stunting menerima layanan sesuai kebutuhannya.
 

Kemendes juga bersedia mewujudkan terjadinya konvergensi layanan di desa, serta menjadi pendukung dalam beberapa pilar terkait target yang harus dicapai oleh kementerian dan lembaga lainnya.“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintah desa, di antaranya harus memastikan desa mengalokasi dana desa untuk program percepatan penurunan stunting,” kata Teguh.


 



 


Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024