Batam (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk bahan bakar khusus yang merupakan BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo dan Dexlite Series, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman di Batam, Kamis, mengatakan khusus Provinsi Kepri harga Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga dari yang sebelumnya Rp18.600 per liter menjadi Rp16.600 per liter, Pertamina Dex (CN 53) dari yang sebelumnya Rp19.600 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Sedangkan untuk Dexlite disesuaikan menjadi Rp17.800 per liter dari yang sebelumnya Rp18.500 per liter.

"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 September. Selain itu, penyesuaian harga merupakan upaya kami untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara," kata Taufikurachman.

Taufikurachman menjelaskan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Solar) masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Stok BBM di Kepri dalam keadaan aman sehingga diimbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut Taufikurachman mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini kembali dilakukan karena harganya cukup fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP).

Baca juga: Gaslink CNG perkuat layanan gas bumi Subholding di Bali
Baca juga: DPR apresiasi Pertamina masuk Fortune Global 500

“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” ujar dia.

Penyesuaian harga tersebut mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
 

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024