Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah mengusulkan belasan hewan ternak mati dampak penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi Rp10 juta program dari kementerian.
"Ada 11 ekor untuk sementara yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan ganti rugi Rp10 juta," kata Kepala Distan Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Kamis.
Namun, sampai dengan saat ini usulan tersebut belum terealisasi dan pihaknya memastikan jika usulan tersebut akan bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.
“Akan dapat, tapi memang ada prosesnya salah satunya yang akan dapat ini terdata di sebuah aplikasi dan adanya surat visum dari dokter hewan. Makanya yang sesuai syarat ada sekitar 11 hewan ternak yang mati,” katanya.
Sebelas hewan ternak ini diusulkan karena memang jumlah itulah yang benar- benar terdata PMK dari dokter hewan. Dimana hewan ternak yang diusulkan ini adalah hewan ternak yang di potong paksa selama Juli, hal ini dilakukan karena memang peraturan terkait adanya ganti rugi keluar pada akhir Juli.
“Jadi yang kita akomodir untuk usulan ini selama Juli ke atas dan ini sedang di proses pencairan juga agak ketat,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini masih pada tahap pembentukan tim validasi dan tim yang terbentuk harus ada dari Inspektorat. Sehingga meski memang bantuan untuk para peternak yang terpaksa memotong hewan karena PMK ini tetap akan ada, namun tentunya harus melewati berbagai tahapan yang ketat.
“Karena ada syarat tambahan yang diminta tim pusat yakni tim validasi harus dari Inspektorat,” katanya.
Pihaknya juga saat ini masih memperjuangkan agar para peternak yang menjual hewan ternak mereka dengan harga murah karena PMK ikut juga mendapat bantuan. Hal ini menyusul adanya usulan dari DPRD Lombok Tengah, karena tidak bisa dinafikan selama ini ternyata banyak warga yang menjual hewan ternak mereka dengan harga murah akibat ketakutan terhadap serangan PMK ini.
“Saya setuju dengan usulan dari dewan dan nanti akan kita perjuangkan agar hewan ternak yang dijual murah juga dapat perhatian,” katanya.
"Ada 11 ekor untuk sementara yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan ganti rugi Rp10 juta," kata Kepala Distan Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Kamis.
Namun, sampai dengan saat ini usulan tersebut belum terealisasi dan pihaknya memastikan jika usulan tersebut akan bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.
“Akan dapat, tapi memang ada prosesnya salah satunya yang akan dapat ini terdata di sebuah aplikasi dan adanya surat visum dari dokter hewan. Makanya yang sesuai syarat ada sekitar 11 hewan ternak yang mati,” katanya.
Sebelas hewan ternak ini diusulkan karena memang jumlah itulah yang benar- benar terdata PMK dari dokter hewan. Dimana hewan ternak yang diusulkan ini adalah hewan ternak yang di potong paksa selama Juli, hal ini dilakukan karena memang peraturan terkait adanya ganti rugi keluar pada akhir Juli.
“Jadi yang kita akomodir untuk usulan ini selama Juli ke atas dan ini sedang di proses pencairan juga agak ketat,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini masih pada tahap pembentukan tim validasi dan tim yang terbentuk harus ada dari Inspektorat. Sehingga meski memang bantuan untuk para peternak yang terpaksa memotong hewan karena PMK ini tetap akan ada, namun tentunya harus melewati berbagai tahapan yang ketat.
“Karena ada syarat tambahan yang diminta tim pusat yakni tim validasi harus dari Inspektorat,” katanya.
Pihaknya juga saat ini masih memperjuangkan agar para peternak yang menjual hewan ternak mereka dengan harga murah karena PMK ikut juga mendapat bantuan. Hal ini menyusul adanya usulan dari DPRD Lombok Tengah, karena tidak bisa dinafikan selama ini ternyata banyak warga yang menjual hewan ternak mereka dengan harga murah akibat ketakutan terhadap serangan PMK ini.
“Saya setuju dengan usulan dari dewan dan nanti akan kita perjuangkan agar hewan ternak yang dijual murah juga dapat perhatian,” katanya.