Mataram (ANTARA) - Kapolri dapat jadikan Polisi terpilih di Hoegeng Award sebagai aset segar kepolisian dan layak di promosikan jabatannya lebih tinggi dan lebih baik.

Semestinya polisi penerima Hoegeng Award Juli 2022, dapat dijadikan Kapolri sebagai aset sekaligus dipromosikan tugas, wewenang dan lebih tinggi dan lebih baik, misal dalam mendapatkan menjadi calon Kapolda Metro Jaya, misal salah satunya harus pernah terpilih pemenang terpilih HA.

Karena personel anggota kepolisian  yang terpilih ini, harus terus dijaga dan dikawal oleh pimpinan markas besar kepolisian, sehingga even Hoegeng Award (HA)  bukan sekedar seremoni semata.

Hoegeng Award harus dijadikan sebuah proses pengelolaan dan penguatan sistem aset institusi kepolisian, membutuhkan sistem pengelolaan aset, karena aset merupakan sumber daya atau kekayaan dari suatu entitas dalam hal ini institusi kepolisian.

HA yang diumumkan harus berfungsi menjaga nilai aset yang dimulai dengan membaca, mencermati dan memetakan rekam jejak kinerja anggota kepolisian aktif yang dedikasi, berintegritas dan inovatif. 

HA ini sangat baik untuk menemukan kader kepolisian apalagi penilaian juga dilakukan berdasarkan masukan dan rasa kepuasan masyarakat luas, maka benar-benar mereka anggota kepolisian terpilih  telah memenuhi nilai kepatutan  terbaik di mata khalayak.

Sehingga Hoegeng Award seyogyanya menjadi role model kepemimpinan sekaligus simbol tibanya era baru keterbukaan polisi dalam menjaring polisi integritas dan inovatif, sekaligus sebagai upaya membangun sistem dan mekanisme mengkloning polisi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, clear and clean. 

Ini demi  polri yang membuka diri, menerima masukan dan kritik serta menjaga integritas sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. 

Karena dengan HA juga sekaligus merupakan wujud menerapkan manajemen aset kepolisian  yang baik, organisasi kepolisian bisa mencegah dan mengurangi risiko, dengan menambah dan mengambil langkah pengendalian yang diperlukan serta membuat rencana yang efektif untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan institusi kepolisian.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Pewarta : Azmi Syahputra*
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024