Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meminta agar pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB memperjelas status tanah aset yang hilang dan tidak jelas yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. 

"Pansus meminta agar aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat yang jumlahnya mencapai 40 persen untuk bisa segera di selesaikan," kata Ketua Pansus Aset dan PAD, Muslihin saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil Pansus di kantor DPRD Lombok Tengah di Praya, Senin. 

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu dari kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah. Pentingnya pengelolaan aset secara tepat dan berdaya guna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif, diharapkan mampu memberi kekuatan kepada Pemda untuk membiayai pembangunan daerahnya.

“Maka kami meminta agar Pemda terkait tanah-tanah aset yang hilang dan tidak jelas statusnya seperti tanah-tanah aset Sekolah Dasar (SD) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola ITDC, termasuk tanah 60 are di Aik Bukak dan Setiling agar segera diperjelas statusnya,” katanya. 

Ia menegaskan Lombok Tengah saat ini menjadi salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan baik domestik maupun mancanegara, hal ini bukan tanpa alasan. Selain sebagai kabupaten yang menyelenggarakan even international seperti MotoGP dan WSBK, tapi juga memiliki garis pantai yang kurang lebih memiliki panjang 99.69 km yang telah diakui keindahannya oleh dunia. 

“Disatu sisi saat ini aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah dan hingga saat ini tercatat baru 56 persen aset yang sudah memiliki sertifikat,” katanya. 

Diharapkan dengan absahnya kepemilikan daerah terhadap aset tersebut, pemerintah daerah bisa memaksimalkan potensi ekonomi yang ada.  Beberapa contoh aset daerah yang belum bisa dimanfaatkan hingga saat ini seperti eks aerotel. Dimana menurut pansus konsep bangunannya tidak sesuai dengan selera pasar. 

“Sehingga pansus merekomendasikan untuk dikelola kembali oleh pemerintah, namun dengan tetap melakukan pengkajian dan studi kelayakan bisnis,” katanya. 

Termasuk  eks puskesmas Teratak eks Puskesmas Mantang, Ganti, Mujur, Sengkol, yang hingga saat ini masih terbengkalai, sebaiknya dapat dimanfaatkan sebagai sentral bisnis. Mengingat letaknya yang strategis. Selain itu, ada juga eks kantor bupati, eks kantor DPRD, eks kantor dinas pendidikan dan beberapa eks kantor dinas atau OPD yang terbengkalai. Dimana, pada dasarnya bisa dimanfaatkan karena memiliki letak yang strategis.

“Bangunan eks pasar lama yang berlokasi di belakang toko wijaya kusuma juga belum dimanfaatkan secara maksimal. Tanah dan aset yang belum jelas status peralihannya seperti eks kantor kejaksaan yang awalnya tukar guling dengan tanah dan kantor kejaksaan yang baru perlu untuk dikaji kembali proses tukar gulingnya. Sehingga Pansus berharap eks kantor kejaksaan tersebut, dapat dimanfaatkan sebagai wisma,” katanya. 

Ia menegaskan secara umum Lombok Tengah memiliki 1.715 bidang tanah dengan luas 18.720 hektar. Namun tidak semua dikelola dengan maksimal, seperti tanah di Dusun Nunggal Desa Dakung Praya Tengah seluas 25 are yang memiliki hajat untuk pembangunan SD, tetapi tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Termasuk kebun kelapa Lendang Dongkles dengan luas 8 hektar yang ditanami pohon kelapa dan hanya menghasilkan dana bagi hasil kurang lebih sebesar Rp4 juta per tahun.

“Tanah di Dusun Paok Kuning Desa Beber dengan luas 10 hektar yang tidak produktif dan saat ini menjadi pemukiman bagi sejumlah masyarakat yang hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemda dan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan ada pengakuan hak milik dari masyarakat," katanya. 

Pansus berharap agar Pemerintah Lombok Tengah segera menginventarisir seluruh aset agar kemudian bisa dikelompokkan keadaan dan statusnya, sehingga ke depan dapat ditentukan langkah strategis yang diambil untuk memaksimalkan pemanfaatannya. 

“Pansus meminta kepada pemerintah daerah membuat target penyelesaian sertifikasi aset tanah dan bangunan guna mencegah adanya konflik dan klaim dari pihak lain. Sejalan dengan itu, terhadap aset daerah yang telah memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah dan melakukan pemasangan plang nama sebagai informasi kepada semua pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024