Mataram (ANTARA) - Personel Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyita sejumlah sepeda motor "bodong" atau tanpa kelengkapan dokumen resmi kendaraan yang masuk ke wilayah Bima Kota melalui jasa ekspedisi kiriman dari Pulau Jawa.

Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan adanya penyitaan kendaraan roda dua beragam merek tersebut.

"Iya, ada enam unit sepeda motor tanpa surat-surat yang kami sita," kata Rohadi.

Dia menjelaskan Personel Satbrimob Polda NTB menyita enam kendaraan tanpa dokumen tersebut bersama tim gabungan reserse kriminal dari Polres Bima Kota dan Polsek Rasanae Barat.

Personel menyita enam unit motor 'bodong' itu pada Sabtu malam (10/9), dari sebuah truk fuso yang baru datang dari Pulau Jawa.

"Enam unit motor tanpa dokumen resmi ini disita dari hasil penggeledahan terhadap muatan truk fuso," ujarnya.

Kini sopir beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota. Rohadi memastikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul dari kendaraan tersebut.

"Siapa penerima dan dari mana asal, masih dalami. Dugaan awal, motor ini hasil curian, karena tidak ada surat-surat," ucap dia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024