Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Dengan menyatakan putusan demikian, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.
Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum.
Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut.
"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," kata Isa.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Dengan menyatakan putusan demikian, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.
Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum.
Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut.
"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," kata Isa.