Mataram (ANTARA) - Mahasiswa berinisial IM yang tertangkap membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD NTB, 8 September 2022, kini menjadi anak asuh Kepala Polresta Mataram Kota.
Kepala Polresta Mataram Kota Komisaris Besar Mustofa di Mataram, Kamis, berharap IM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tersebut, bisa belajar dari pengalaman agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Kami juga tidak ingin memutus cita-cita dan masa depan dia yang sekarang masih menuntut ilmu di perguruan tinggi. Semoga dengan keputusan ini, dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, bahkan, mengharumkan nama baik NTB," ujar Mustofa.
Dengan keputusan Mustofa mengangkat IM menjadi anak asuh, proses hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dihentikan. Status IM sebagai tersangka pun kini gugur.
Sebagai tanda penghentian kasus, Mustofa yang kini sebagai orang tua asuh menyerahkan IM kepada Ketua Rukun Keluarga Bima Dr. M. Irwan Husain.
Penyerahan turut disaksikan Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kota Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa dan Kepala Satintelkam Polresta Mataram Kota Komisaris Polisi Refindo Pradikta Rulando, di Polresta Mataram Kota.
Pertimbangan penyidik menghentikan kasus IM ini adalah latar belakang yang bersangkutan. IM diketahui sudah tidak memiliki bapak dan kuliah di Kota Mataram melalui jalur bidik misi.
Ketua Rukun Keluarga Bima Dr. M. Irwan Husain usai menerima penyerahan dan penghentian kasus IM ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Mataram.
"Kami apresiasi Bapak Kapolresta Mataram atas keprihatinan dan kepedulian-nya dalam memikirkan masa depan IM," ucap Irwan.
Dalam kesempatan, Mustofa menyerahkan IM kepada pihak Rukun Keluarga Bima dengan turut memberikan IM uang tunai untuk menambah biaya kuliah.
Kepala Polresta Mataram Kota Komisaris Besar Mustofa di Mataram, Kamis, berharap IM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tersebut, bisa belajar dari pengalaman agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Kami juga tidak ingin memutus cita-cita dan masa depan dia yang sekarang masih menuntut ilmu di perguruan tinggi. Semoga dengan keputusan ini, dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, bahkan, mengharumkan nama baik NTB," ujar Mustofa.
Dengan keputusan Mustofa mengangkat IM menjadi anak asuh, proses hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dihentikan. Status IM sebagai tersangka pun kini gugur.
Sebagai tanda penghentian kasus, Mustofa yang kini sebagai orang tua asuh menyerahkan IM kepada Ketua Rukun Keluarga Bima Dr. M. Irwan Husain.
Penyerahan turut disaksikan Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kota Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa dan Kepala Satintelkam Polresta Mataram Kota Komisaris Polisi Refindo Pradikta Rulando, di Polresta Mataram Kota.
Pertimbangan penyidik menghentikan kasus IM ini adalah latar belakang yang bersangkutan. IM diketahui sudah tidak memiliki bapak dan kuliah di Kota Mataram melalui jalur bidik misi.
Ketua Rukun Keluarga Bima Dr. M. Irwan Husain usai menerima penyerahan dan penghentian kasus IM ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Mataram.
"Kami apresiasi Bapak Kapolresta Mataram atas keprihatinan dan kepedulian-nya dalam memikirkan masa depan IM," ucap Irwan.
Dalam kesempatan, Mustofa menyerahkan IM kepada pihak Rukun Keluarga Bima dengan turut memberikan IM uang tunai untuk menambah biaya kuliah.