Dompu (ANTARA) - Seorang pria berinisial AM alias SK (37) asal Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu, di Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (24/9) pukul 01.20 Wita.

Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri inisial SN (23) asal Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu.

Dalam pengakuannya, korban saat itu sedang duduk makan di Cafe Kina. Tak lama kemudian, tiba-tiba datang pacar Pelapor saat itu langsung memukul menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca juga: Dua pelaku pembunuhan di Desa Batu Nampar ditangkap polisi, satu ditembak

"Pukulan itu mengenai pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga mengenai mengenai telinga sebelah kanan yang mengenai pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memukul bagian belakang kepala sebanyak tiga kali," kata Korban.

Tak hanya itu, lanjut korban, sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di jembatan Potu Kelurahan Potu Kecamtan Dompu, pelaku juga memukul korban sebanyak 3 tiga kali bagian leher bagian belakang dan menjambak rambut pelapor saat itu serta diancam dibunuh. 

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIk melalui Kasatreskrim Polres, Iptu Adhar SSos menyebutkan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan korban, tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku hingga mendapati informasi bahwa ia tengah berada di Desa Brang Kolong, Sumbawa.

Kemudian sekitar pukul 01.20 Wita dini hari, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma Fitrawan Dwi Ramadhani STrK, bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di atas mobil yang hendak pergi untuk melarikan diri.

"Di mana pada saat tim melihat pelaku yang sedang berada di atas salah satu mobil pick up kemudian tim menghadang pick up tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat.

Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024