Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa, kembali mengamankan residivis kasus narkoba berjenis sabu di kosnya di kelurahan Lempeh, Senin (26/9). 

"Kami mengamankan pengedar narkoba yang pernah kami tangkap beberapa tahun yang lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra SIK MH melalui sian pers yang diterima Antara NTB, Rabu (28/9). 

Terduga pelaku pengedar sabu berinisial APMY (29) yang saat diamankan, petugas menumakan barang bukti berupa enam poket sabu dengan berat 5,51 gram, klip obat, pipet, timbangan digital, dan dua handphone. 

Setelah diinterogasi, APMY mengenal pengedar sabu lainnya yang berinisial IZ. 

Melalui keterangan tersebut, petugas langsung mendatangi pelaku di rumahnya di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, saat didatangi IZ sedang menunggu pembelinya untuk melakukan transaksi. 

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa dua poket sabu dengan berat 1,16 gram, pipa, sumbu, timbangan, dan puluhan klip obat kosong. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki keterkaitan, namun dari hasil pengembangan penangkapan APMY muncullah identitas IZ," kata Henry.

Kedua terduga pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses selanjutnya. 

 


Pewarta : Elsa*Ajeng*Elvi*Nofa
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024