Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR (26) berupaya menutupi jejak digitalnya dengan meminjam ponsel milik pedagang
"Tersangka menggunakan ponsel pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka sehingga apabila nanti diketemukan mungkin mereka berpikiran mereka tidak bisa diidentifikasi," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Senin.
Meski demikian polisi tetap bisa menemukan jejak para tersangka dengan mendatangi pemilik warung dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar warung tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas para tersangka untuk kemudian dilakukan pelacakan dan penangkapan.
"Tetapi berangkat dari situ kami berhasil bisa mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri yang kami dapatkan. Kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi tersangka," ujar Panjiyoga.
Saat diperiksa, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang. "Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali, disebabkan karena tersangka ada beban hutang," kata Panjiyoga.
Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK. Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca juga: Perampok di Sumbawa dibekuk tengah nongkrong di Taman Udayana Mataram
Baca juga: Polisi meringkus kawanan perampok di Lombok Tengah
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang telepon seluler (ponsel) korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan. Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka menggunakan ponsel pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka sehingga apabila nanti diketemukan mungkin mereka berpikiran mereka tidak bisa diidentifikasi," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Senin.
Meski demikian polisi tetap bisa menemukan jejak para tersangka dengan mendatangi pemilik warung dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar warung tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas para tersangka untuk kemudian dilakukan pelacakan dan penangkapan.
"Tetapi berangkat dari situ kami berhasil bisa mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri yang kami dapatkan. Kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi tersangka," ujar Panjiyoga.
Saat diperiksa, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang. "Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali, disebabkan karena tersangka ada beban hutang," kata Panjiyoga.
Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK. Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca juga: Perampok di Sumbawa dibekuk tengah nongkrong di Taman Udayana Mataram
Baca juga: Polisi meringkus kawanan perampok di Lombok Tengah
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang telepon seluler (ponsel) korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan. Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.