Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal di Jakpus

id Polda Metro Jaya,Ilegal akses,Transaksi ilegal ,ITE ,Kartu kredit ,Illegal access

Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal di Jakpus

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (ketiga dari kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pelapor atau korban berinisial MS mengalami kerugian total hingga Rp261 juta," kata Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Fian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal saat korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit miliknya sebesar Rp155 juta. Tidak lama kemudian korban mendapati pesan WhatsApp (WA) yang mengaku dari sebuah bank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi milik korban.

"Karena korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud," katanya.

Selanjutnya korban diminta untuk mengisi tautan https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa tautan tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.

"Lalu tanpa diketahui rekening milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106 juta," kata Fian.

Fian menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka D (30) pada Minggu (27/4) di Jalan Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Tersangka D berperan mempersiapkan dan memilah nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi calon korban guna melakukan "blasting" pesan singkat (WA) yang mengaku sebagai 'costumer service' dari bank," katanya.

Baca juga: MK putuskan sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik

Fian menjelaskan satu tersangka lagi, yakni AL masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan melakukan "blasting" pesan melalui WA menggunakan nomor yang disiapkan oleh tersangka D kepada calon korban.

"Dia juga mengaku sebagai 'costumer service' dari bank, melakukan transaksi pada kartu kredit milik korban dan membuat 'link' (tautan) pembatalan transaksi yang diterima oleh korban," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Ayat jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal di Jakpus

Kemudian Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Atas perbuatannya dalam kasus akses ilegal (illegal access) tersebut, tersangka terancam pidana dengan penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.