Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, membenarkan perihal penahanan IW dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto.
Dia mengatakan penahanan IW ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan. Penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.
"Terkait berapa jumlah dan dimana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," ucap dia.
Ketua BPPD Lombok Tengah ini terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Dalam penanganan di Polda NTB, IW turut terlibat dan telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022.
Untuk kasus dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.
"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, membenarkan perihal penahanan IW dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto.
Dia mengatakan penahanan IW ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan. Penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.
"Terkait berapa jumlah dan dimana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," ucap dia.
Ketua BPPD Lombok Tengah ini terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Dalam penanganan di Polda NTB, IW turut terlibat dan telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022.
Untuk kasus dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.
"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto.