Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat Ivan Jaka menjanjikan akan mengungkap peran tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan bibit sapi di akhir November 2022.
"Akhir November, kami targetkan sudah sampai penetapan tersangka," kata Ivan Jaka di Mataram, Rabu.
Lebih lanjut, dalam perkembangan penanganan kasus, Ivan mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan dari para penerima bantuan, lanjut dia, akan menjadi dasar tim audit dari Inspektorat NTB menelusuri kerugian negara.
"Jadi, setelah selesai pemeriksaan (kelompok masyarakat), baru kami lakukan perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat ini berlangsung di Kabupaten Lombok Barat.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, proyek ini berasal dari 4 paket pekerjaan pengadaan barang di tahun 2020.
Paket pekerjaan tersebut antara lain, pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan untuk bibit sapi betina tersebut diikuti 34 peserta. Pemenangnya, perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,977 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke kelompok masyarakat penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat.
Sedangkan, untuk anggota DPRD Lombok Barat yang menjadi sumber anggaran proyek masih dalam agenda rangkaian pemeriksaan.
"Akhir November, kami targetkan sudah sampai penetapan tersangka," kata Ivan Jaka di Mataram, Rabu.
Lebih lanjut, dalam perkembangan penanganan kasus, Ivan mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan dari para penerima bantuan, lanjut dia, akan menjadi dasar tim audit dari Inspektorat NTB menelusuri kerugian negara.
"Jadi, setelah selesai pemeriksaan (kelompok masyarakat), baru kami lakukan perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat ini berlangsung di Kabupaten Lombok Barat.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, proyek ini berasal dari 4 paket pekerjaan pengadaan barang di tahun 2020.
Paket pekerjaan tersebut antara lain, pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan untuk bibit sapi betina tersebut diikuti 34 peserta. Pemenangnya, perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,977 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke kelompok masyarakat penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat.
Sedangkan, untuk anggota DPRD Lombok Barat yang menjadi sumber anggaran proyek masih dalam agenda rangkaian pemeriksaan.