Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop anak dalam rangka mencegah adanya kasus gagal ginjal akut di daerah setempat.
"Imbauan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Suardi di Praya, Jumat.
Dalam surat imbauan tersebut, semua apotek diharapkan untuk menghentikan penggunaan sementara persediaan obat cair (drop dan sirop) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi semua merk. Pelayanan dapat menggunakan sediaan lain (tablet termasuk untuk pulveres) dan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada.
"Obat-obat sirop untuk anak itu supaya jangan diedarkan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada para petugas tenaga kesehatan baik di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik di wilayah Lombok Tengah untuk semua persediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kita juga berharap semua fasilitas layanan kesehatan melakukan peningkatan kewaspadaan pada kasus gangguan ginjal akut atipikal serta melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkes RI melalui edaran tersebut menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu. Kementerian kesehatan telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian dari 20 provinsi di Indonesia.
Dari 18 obat sirop yang dilakukan uji lab, sebanyak 15 jenis obat ditemukan mengandung zat berbahaya yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
"Imbauan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Suardi di Praya, Jumat.
Dalam surat imbauan tersebut, semua apotek diharapkan untuk menghentikan penggunaan sementara persediaan obat cair (drop dan sirop) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi semua merk. Pelayanan dapat menggunakan sediaan lain (tablet termasuk untuk pulveres) dan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada.
"Obat-obat sirop untuk anak itu supaya jangan diedarkan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada para petugas tenaga kesehatan baik di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik di wilayah Lombok Tengah untuk semua persediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kita juga berharap semua fasilitas layanan kesehatan melakukan peningkatan kewaspadaan pada kasus gangguan ginjal akut atipikal serta melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkes RI melalui edaran tersebut menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu. Kementerian kesehatan telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian dari 20 provinsi di Indonesia.
Dari 18 obat sirop yang dilakukan uji lab, sebanyak 15 jenis obat ditemukan mengandung zat berbahaya yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.