Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga reaksi dari mengonsumsi obat sirop dengan kandungan zat berbahaya.

"Kami atensi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan upaya kepolisian memberikan edukasi masyarakat tentang permasalahan ini mendasar pada langkah pencegahan Kementerian Kesehatan RI.

Sesuai dengan informasi dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI pada 19 Oktober 2022, jelas dia, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan telah diminta untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop kepada pasien.
 
Kementerian, lanjut dia, juga telah meminta seluruh apotek untuk sementara waktu tidak lagi menjual obat sirop secara bebas.

"Anjuran itu diminta untuk dilaksanakan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujarnya.

Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah merebaknya permasalahan ini, Artanto meyakinkan pihaknya turut melakukan identifikasi dengan lembaga terkait, khususnya yang ada di daerah.

"Terkait obat apa saja itu, kami juga masih menunggu hasil penelitian dari pusat. Tentu dalam hal ini, kami menunggu hasil koordinasi biddokkes (bidang kedokteran dan kesehatan)," ucap dia.

Selain menunggu kepastian dari hasil penelitian obat-obatan yang mengandung zat berbahaya penyebab gangguan ginjal akut pada anak, lanjut Artanto, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses identifikasi kasus.

"Jadi belum ada langkah penindakan, bentuknya masih dalam pantauan. Baik kasus maupun mengimbau sesuai anjuran menteri," katanya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi sebelumnya sempat menyampaikan perihal hasil penelitian yang menemukan adanya tiga zat berbahaya dalam obat sirop diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak. Tiga zat kimia tersebut adalah ethylene glycol (EF), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (DEG).

Menurut Menkes ketiga zat kimia itu seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Berdasarkan laporan hingga 18 Oktober 2022, telah ditemukan 206 kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kasus ini tersebar di 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024