Mataram (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia yang bekerja pada 2022 mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan. Pasalnya hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK adalah sebesar 35,6 juta orang, di mana di dalamnya terdapat pekerja BPU sejumlah 4,6 juta orang. 

Berkaca pada hasil riset yang dilakukan BPJAMSOSTEK, banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. Selain itu, mayoritas beranggapan bahwa BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.

Menyikapi hal tersebut, BPJAMSOSTEK melaunching sebuah strategi komunikasi baru dengan mengusung tema "Kerja Keras Bebas Cemas". Strategi ini secara resmi diperkenalkan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo lewat sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera. 

Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi," kata Anggoro.

BPJAMSOSTEK menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif. Anggoro optimis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi, salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.

BPJAMSOSTEK juga terus berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga diharapkan mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK yang diwakili oleh Subchan Gatot turut memperkuat komitmen direksi dalam melindungi lebih banyak pekerja BPU.

"Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal. Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJAMSOSTEK bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan," katanya.

Seperti yang diketahui cukup dengan membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Anggoro menambahkan kini BPJAMSOSTEK juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

"Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas," kata Anggoro.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjan Nusa Tenggara Barat Adventus Edison Souhuwat. 

Menurutnya, baik pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini membuat siapapun perlu untuk mendapatkan jaminan sosial. 

"Program BPJAMSOSTEK pada segmen BPU ini sangat menarik. Dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan jika dibandingkan dengan begitu besarnya manfaat yang diterima bila terjadi risiko sosial, maka diharapkan pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta meningkatkan produktivitasnya. Pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas. Pasti aman, pasti cair, pasti tenang," kata Adventus.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024