Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa salah satu tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari perbankan.
"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien.
Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 Wita. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 Wita balik ke Lapas Mataram," ujarnya.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena hal tersebut masuk dalam kewenangan penyidik.
Selanjutnya, terkait penghitungan kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit. Masih menunggu BPKP," ucap dia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terhitung sejak Rabu (26/10) kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka melihat proses penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik.
Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR. Sedangkan IR, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok.
Dalam kerja sama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima bantuan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim audit untuk menghitung kerugian negara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari perbankan.
"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien.
Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 Wita. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 Wita balik ke Lapas Mataram," ujarnya.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena hal tersebut masuk dalam kewenangan penyidik.
Selanjutnya, terkait penghitungan kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit. Masih menunggu BPKP," ucap dia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terhitung sejak Rabu (26/10) kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka melihat proses penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik.
Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR. Sedangkan IR, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok.
Dalam kerja sama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima bantuan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim audit untuk menghitung kerugian negara.