Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga terduga pelaku pencurian Sepeda Motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Nella Iris Onerva Taarasti (30) di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.
"Sesampainya di lokasi korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," katanya.
Selang beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa sepeda motor yang ia gunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Mendapatkan Laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," katanya.
Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.
"Sesampainya di lokasi korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," katanya.
Selang beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa sepeda motor yang ia gunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Mendapatkan Laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," katanya.
Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.