Lombok Utara, 4/9 (ANTARA) - Badan Perwakilan Desa (BPD) Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara tuntut Rinjani pengurus Rinjani Tracking Management Board (RTMB) bertindak adil terutama dalam pembagian hasil penjualan tiket pendakian ke Gunung Rinjani.

     Ketua BPD Senaru, Kecamatan Bayan Jamili di Tanjung, Lombok Utara Selasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai salah kabupaten pemilik obyek wisata pendakian itu mendapat bagian relatif kecil.

     Demikian juga Desa Senaru sebagai salah satu pintu pendakian ke Gunung Rinjani, sementara RTMB menikmati pendakian terbesar dari dana pungutan pendakian Gunung Rinjani tersebut.

     "Karena itu kami menuntut agar kesepakatan mengenai pengelolaan keuangan hasil pungutan pendakian itu ditinjau ulang agar mencerminkan rasa keadilan bagi komponen yang terkait dengan obyek wisata pendakian Gunung Rinjani," katanya.

     Bahkan, katanya, kalau memungkinkan pengelolaan keuangan hasil pungutan pendakian diserahkan ke pemda dan jika RTMB membutuhkan akan diatur oleh pemda.

     Setiap pengunjung kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang hendak melakukan pendakian ke puncak Gunung Rinjani atau hanya masuk dalam kawasan TNGR, dipungut biaya sebesar Rp150.000 per orang untuk wisatawan mancanegara, dan Rp10 ribu untuk wisatawan domestik.

     Pungutan itu dipadukan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan TNGR, sehingga nilai pungutan sebesar Rp150 ribu dan Rp10 ribu per orang itu, sudah termasuk PNBP penggunaan kawasan hutan TNGR sebesar Rp20 ribu per orang, yang pengelolaannya berada di pihak Balai TNGR.  

     Dari Rp150.000 per orang yang dipungut petugas di pintu pendakian, pengurus RTMB mendapat porsi Rp88 ribu, Balai TNGR sebesar Rp20.000, Pemkab Lombok Utara dan Lombok Timur masing-masing sebesar Rp26.000, Pemerintahan Desa Senaru dan Desa Sembalun masing-masing Rp5.000, koperasi Rp10.000 dan kelompok masyarakat adat Rp1.000 per pengunjung.

     Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menanggapi tuntutan BPD Senaru tersebut mengatakan, persentase pembagian dana tersebut perlu diubah agar dirasakan adil oleh semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendakian Gunung Rinjani tersebut.

     "Dalam hal ini harus jelas apa yang dilakukan oleh pemda dan RTMB dan komponen lainnya. Yang paling penting bagi saya sebagai pemda adalah pengaturan persentase pembagiannya yang harus proporsional," ujarnya.

     Djohan mengaku mendapat informasi bahwa kondisi obyek wisata pendakian Gunung Rinjani terkesan kumuh. Dalam hal ini harus jelas siapa yang harus bertanggung jawab.

     Karena itu, katanya, lingkungan di pendakian Gunung Rinjani perlu dibenahi agar lebih menarik wisatawan untuk berkunjung ke obyek wisata tersebut.

     Pengurus RTMB berupaya agar polemik pungutan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)  bisa diselesaikan dengan baik.

     "Kami akan selesaikan masalah itu secepatnya, dan bersedia mengakomodir semua pihak yang juga menghendaki bagian dari pungutan itu," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi NTB H Lalu Gita Aryadi yang juga Ketua RTMB.

     Gita mengaku dapat memahami keluhan pihak tertentu terkait pembagian upah pungut di jalur pendakian Gunung Rinjani, karena memang ada pihak yang selama ini tidak menerima bagian, kemudian meminta dilibatkan.

     Gunung Rinjani (3.726 meter dpl) yang merupakan gunung api aktif tertinggi kedua di Indonesia setelah Gunung Kerinci (3.800 meter) yang terletak di Sumatera, merupakan geowisata yang ramai dikunjungi wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara.  (*)