Praya, NTB (ANTARA) - Anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Biao, Kecamatan Praya Tengah, karena mengganggu ketertiban umum.

"Hari Senin (7/11) ini kita melakukan penertiban lokasi parkir ilegal di wilayah Kota Praya khususnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Senin.

Penertiban lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan para pelajar tersebut, karena kawasan RTH itu harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL) dan tempat parkir liar, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

"Razia ini dilaksanakan, supaya fungsi RTH itu tidak disalahgunakan," katanya.

Dalam penertiban tersebut pihaknya tidak memberikan saksi, namun lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, sehingga tidak terjadi persoalan antara aparat dengan masyarakat. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan sosialisasi dan pihaknya turun bersama Dinas Perhubungan, karena mereka bilang telah memiliki izin.

"Lokasi itu tidak pernah ada izin, sehingga dilakukan penertiban," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sekolah supaya para peserta didik memarkir kendaraan nya di tempat resmi, sehingga lebih aman dan nyaman.

"Pihak sekolah di sekitar kawasan telah kita himbau supaya parkir di lokasi yang resmi," katanya.

Pihaknya juga rutin melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya para pelajar yang bolos sekolah. Hal itu dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas mutu pendidikan di Lombok Tengah dan para pelajar benar-banar menuntut ilmu.

"Pelajar yang bolos juga menjadi atensi kita untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan," demikian Lalu Rinjani.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024